Petugas gabungan Kelurahan Sukabumi Utara Kecamatan Kebon Jeruk menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Raya Kebayoran Lama.
Hasilnya, belasan pelanggar yang tidak menggunakan masker ditindak petugas. Operasi melibatkan tiga pilar, Satpol PP, Gulkarmat dan Dishub Kecamatan Kebon Jeruk, FKDM, Satpol dan unsur lainnya.
“Pelanggar yang terjaring sebanyak 19 orang. Rinciannya, 13 pelanggar diberi peringatan dan dikenakan sanksi kerja sosial, empat orang denda administrasi, serta dua angkutan umum melebihi kapasitas di-BAP petugas Dishub,†jelas Lurah Sukabumi Utara, Tri Nanda, Kamis (19/11).
Lebih lanjut ditegaskan, operasi Tibmask di wilayahnya dalam rangka penegakan Pergub DKI No 1100 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Tri Nanda menambahkan, pihaknya juga menyosialisasikan protokol kesehatan (prokes) 3M (mamakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak) kepada masyarakat dan pengguna jalan. “Seluruh kegiatan yang kita lakukan ini sebagai upaya pencegahan Covid-19, khususnya di wilayah Sukabumi Utara,†tandasnya. (Aji)
20 Mei 2024