Jajaran tiga pilar Kelurahan Kalideres Jakarta Barat menyampaikan surat imbauan terkait kegiatan hari raya Idul Adha tahun 2021/1442 H di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Senin (19/7).
Imbauan disampaikan kepada para pengurus masjid di wilayah tersebut. Antara lain, Surat Edaran No 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban tahun 1442H/2021 di luar wilayah PPKM Darurat, serta Seruan Gubernur No 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1442 H pada masa PPKM Darurat Covid-19.
“Ada delapan masjid yang sudah kami sampaikan imbauan,†ujar Lurah Kalideres, Achmad Subhan. Beberapa hal yang disampaikan adalah, tidak melaksanakan takbir keliling, untuk sementara waktu pelaksanaan Sholat Idul Adha di rumah masing masing, dan jika melaksanakan pemotongan hewan kurban dengan protokol kesehatan Covid-19.
Ia pun menyebut delapan masjid yang telah diberikan imbauan, yakni Masjid At-Taqwa (Komplek Kodam Jaya RW 05), Masjid Al Hikmah (Kp. Bali RW 04), Masjid Almaka Kalideres (Jl Peta Selatan), Masjid jami An-Nahdloh (Jalan Daan Mogot), Masjid Jami Nurul Hasanah (Jl Sumur Bor RW 12).
Selain itu, Masjid Nurul Iman dan Masjid Baitussalam (Jl Gombol Paya RW 13), serta Masjid Jami Al-Amiin (Kp Buaran RW 08). “Penyampaian imbauan berlangsung lancar dan kondusif,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024