Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat melakukan monitoring pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di delapan titik, Selasa (14/4).
Kegiatan dalam rangka menyosialisasikan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta itu digelar di Jalan Kebon Raya, Jl Sisi Kali Sekretaris, Jl Daan Mogot, Jl Gang Macan, Jl Taman Ratu, Jl Duri Mas Raya dan Jalan Palem Raya.
“Monitoring PSBB rutin tiap hari, melibatkan unsur tiga pilar. Kami mengimbau tempat usaha rumah makan tidak memberikan pelayanan makan atau minum di tempat selama PSBB. Pengguna jalan dan masyarakat kita ingatkan agar menggunakan masker,†ujar Lurah Duri Kepa, Marhali.
Pihaknya juga mengingatkan masyarakat dan ojek online (ojol) untuk tidak berkerumun, menjaga jarak serta menggunakan masker. “Monitoring PSBB di wilayah Kelurahan Duri Kepa akan terus digelar sampai 23 April mendatang. Kami berharap masyarakat semakin sadar,†katanya. (Aji)
