Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait Kecamatan Cengkareng menggelar penegakan dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, Ahad (22/8) malam.
Sasarannya antara lain kawasan Jalan Komplek Taman Palem Mutiara Kelurahan Cengkareng Timur, Jl Kamal Raya Ring Road Cengkareng dan Jl Inspeksi Kali Mookervaart Kelurahan Rawa Buaya. Kegiatan diawali apel di halaman kantor Kecamatan Cengkareng, Ahad (22/8) malam. Selanjutnya petugas langsung menyebar ke lokasi sasaran.
“Di Taman Palem Mutiara City Resort ada sebelas PKL atau pedagang kecil mandiri (PKM) yang dihalau. Kami juga membubarkan sekitar 18 orang yang nongkrong atau berkerumun di kawasan tersebut,†ujar Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian, Senin (23/8).
Selain itu, sambungnya, petugas juga menghalau sekitar delapan PKM penjual HP second di halte Taman BRI Cengkareng Timur serta membubarkan kerumunan sekitar sepuluh orang yang memainkan musik di Jalan Kamal Raya/Ring Road, Cengkareng Timur.
Ditegaskan, kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Perda DKI no 2 tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19, Pergub no 3 Tahun 2021 tentang PSBB dan Kepgub DKI No 938 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 sebagai upaya penegakan dan pengendalian Covid-19 di DKI. Pihaknya mengimbau seluruh unsur masyarakat menaati aturan-aturan tersebut. (Aji)
20 Mei 2024