Tim Satgas Covid-19 Kelurahan Cengkareng Barat bersama Satpol PP, aparat kelurahan, petugas puskesmas dan sekuriti melakukan pengawasan PSBB di Pasar Ganefo, Jumat (4/12).
Hasilnya, petugas masih menemukan pelanggaran. “Ada tiga orang yang melanggar tidak memakai masker. Mereka dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum di area pasar,†jelas Lurah Cengkareng Barat, R Ilham Agustian, Jumat (4/12).
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya rutin melakukan pengawasan PSBB di Pasar Ganefo. Kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Pengawasan dan penegakan PSBB di wilayah Cengkareng Barat akan terus digelar. Penindakan kepada para pelanggar untuk pendisiplinan agar masyarakat mematuhi aturan dan peduli terhadap upaya pencegahan Covid-19,†tandasnya..
Ia menambahkan, pihaknya juga gencar menggelar Ronda Covid-19 di lingkungan RW dengan melibatkan berbagai unsur dan elemen masyarakat. Ronda sekaligus sosialisasi 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun) kepada masyarakat di lingkungan warga. (Aji)
20 Mei 2024