Puluhan pedagang kecil mandiri (PKM) atau pedagang kaki lima (PKL) dan kerumunan di Jalan Kali Besar Timur kawasan Kota Tua dibubarkan petugas gabungan, Kamis (4/11) malam.
Kegiatan dalam rangka patroli dan pengawasan pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 itu melibatkan personel gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait. “Hasilnya, ada 70 PKM dan tiga kerumunan di lokasi itu yang dibubarkan,†sebut asatpol PP Kecamatan Tamansari Edison Butar Butar, Jumat (5/11).
Dijelaskan, kegiatan tersebut juga terkait Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid 19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Pada kesempatan tersebut petugas juga mengingatkan dan mengimbau PKM dan warga masyarakat yang berada di lokasi untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19, terutama saat beraktifitas di luar rumah. (Aji)
20 Mei 2024