Satpol PP Kecamatan Kalideres Jakarta Barat menindak dua tempat usaha dan satu kantor di Jalan Tapak Siring blok KJA, Kelurahan Kalideres, Senin (19/4).
Petugas menemukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di tiga tempat tersebut. “Teridentifikasi lalai prokes Covid-19. Peringatan dan teguran tertulis kami berikan kepada masing masing penanggung jawab,†tandas Plt Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Ivan A Anugrah. Adapun pelanggarannya antara lain, tidak membuat pakta integritas
Selain itu, tidak menerapkan pemeriksaan suhu tubuh, tidak melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif, tidak melakukan pembersihan berkala dengan disinfektan dan tidak melakukan penghentian sementara aktivitas selama proses pembersihan dan disinfektan paling sedikit 3x24 jam.
Ditegaskan, pengawasan dan pengecekan prokes Covid-19 di perkantoran dan tempat usaha sesuai Pergub 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan penanggulangan Covid-19. Pergub DKI No 101 perubahan atas Pergub No 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di DKI. (Aji)
20 Mei 2024