Pengawasan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 di tempat usaha digelar di wilayah Kecamatan Cengkareng, Senin (18/4).
Menyasar kawasan Jalan Mangga Ubi Kelurahan Kapuk, petugas masih menemukan tempat usaha yang lalai prokes di lokasi, yakni tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Selain diimbau agar patuh prokes, pemilik/penanggung jawab tempat usaha juga dikenakan sanksi.
“Ada satu yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Pemilik atau penanggung jawab dikenakan sanksi berupa teguran tertulis,” tandas Kasi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat, Sumardi Siringoringo.
Sedang bagi tempat usaha yang telah mematuhi ketentuan dan menerapkan aplikasi PeduliLindungi, pihaknya mengingatkan untuk tetap menjaga prokes pencegahan Covid-19 secara maksimal.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pendisiplinan penerapan prokes di tempat usaha/perusahaan/perkantoran dan lainnya sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi,” pungkasnya. (Aji)