Personel gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Utan Jati, Kelurahan Pegadungan dan Jalan Daan Mogot (Pos Lantas) Kecamatan Kalideres, Selasa (2/3).
Hasilnya, puluhan pelanggar yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi. “Total yang terjaring 45 orang. Sebanyak 31 pelanggar disanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan menyapu jalan,†kata Plt Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Ivan A Anugrah.
Sedang pelanggar lainnya bayar sanksi denda administrasi Rp 100-200 ribu. “Pelanggar yang denda administrasi 14 orang, totalnya Rp 1,9 juta,†sebutnya. “Sanksi yang diberikan kepada para pelanggar untuk pendisiplinan, agar masyarakat semakin sadar dan peduli terhadap aturan sebagai upaya pencegahan Covid-19.â€
Ditegaskan, pihaknya bersama unsur tiga pilar akan terus menggelar kegiatan tersebut, sesuai Pergub DKI No 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 di DKI. (Aji)
20 Mei 2024