Sebanyak 58 pelanggar terjaring operasi Tertib Masker (Tibmask) di dua lokasi wilayah Kecamatan Kalideres, yakni Jalan Taman Surya 2 Boulevard dan Jalan Daan Mogot, Pos Lantas, Senin (8/3).
Plt Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Ivan A Anugrah, mengatakan para pelanggar dikenakan sanksi sosial dan denda administrasi. “Total yang terjaring 58 pelanggar. Sebanyak 43 orang dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan dan menyapu jalan serta fasilitas umum lainnya di sekitar lokasi,†sebutnya.
Sedang 15 pelanggar lainnya bayar denda administrasi Rp 50-250 ribu. “Total denda administrasi yang terkumpul Rp 2.550.000,†ujarnya. Dikatakan, kegiatan melibatkan personel gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait.
Pelaksanaan Tibmask sesuai Pergub DKI No 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 di DKI. Ditegaskan, sanksi yang diberikan kepada para pelanggar untuk pendisiplinan, agar masyarakat semakin sadar dan peduli terhadap upaya pencegahan Covid-19. (Aji)
20 Mei 2024