Operasi Tertib Masker (Tibmask) digelar di Jalan Duri Utara Raya RW 06 Kelurahan Duri Utara Kecamatan Tambora, Rabu (30/9).
Hasilnya, belasan pelanggar yang tidak menggunakan masker terjaring petugas. “Sebanyak 15 orang dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan satu pelanggar disanksi denda administrasi,†sebut Lurah Duri Utara, Sulastri.
Dijelaskan, kegiatan dalam rangka penegakan Pergub No 88 Tahun 2020 itu melibatkan petugas gabungan kelurahan, tiga pilar, Satpol PP, FKDM pengurus RT-RW setempat dan unsur lainnya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga dalam rangka penegakan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan COVID-19. “Tibmask ini untuk pendisiplinan agar warga selalu memakai masker,†katanya.
Pada kesempatan itu pihaknya juga menyosialisasikan kepada pengguna jalan dan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan 3M (mamakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan jaga jarak). “Sebagai upaya pencegahan Covid-19,†ujarnya. (Aji)
20 Mei 2024