Operasi Tertib Masker (Tibmask) digelar di Jalan dua lokasi wilayah Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, yakni Jalan Poslantas Daan Mogot dan Jalan Peta Barat, Jumat (15/1).
Kegiatan melibatkan puluhan personel gabungan Satpol PP kecamatan, kelurahan, TNI-Polri dan unsur lainnya. “Hasilnya, sebanyak 37 pelanggar dikenakan sanksi. Rinciannya 31 pelanggar sanksi kerja sosial dan enam orang denda administrasi, totalnya Rp 700 ribu,†sebut Plt Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Ivan A Anugrah.
Dikatakan, sasaran Tibmask adalah masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah dan tidak mengikuti protokol kesehatan (prokes). Para pengendara yang melintas dan tidak memakai masker langsung dihentikan petugas. Mereka diberi pengarahan dan sanksi.
“Kegiatan dalam rangka penegakan Pergub 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Ini terus berlanjut, terutama di titik keramaian seperti jalan raya dan pasar,†katanya. (Aji)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru