Tiga pilar Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Tamansari menggelar operasi tertib Masker (Tibmask) di lingkungan RW 02, tepatnya Jalan Mangga Besar V Dalam, Senin (21/12).
Kegiatan melibatkan jajaran kelurahan, Satpol PP, PPSU, pengurus RT/RW setempat dan unsur lainnya. “Ada enam orang yang tidak menggunakan masker. Mereka dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum di lokasi,†ujar Lurah Mangga Besar, Dewanto Catur.
Dijelaskan, Tibmask dalam rangka penegakan Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Kegiatan ini akan terus digelar di wilayah Kelurahan Mangga Besar, terutama di titik keramaian seperti jalan raya,†tandasnya.
Selain itu, pihaknya juga gencar menyosialisasikan dan mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan 3M (mamakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak) di permukiman warga.
“Kami rutin melaksanakan imbauan penerapan prokes 3M kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan tempat tinggal masing masing. Bersama unsur gabungan aparat kelurahan dan masyarakat, kami keliling permukiman warga mengingatkan prokes 3M setiap hari,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024