Operasi Tertib Masker (Tibmask) digelar di dua lokasi wilayah Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, Senin (15/3). Total pelanggar mencapai 33 orang.
Tibmask di Kelurahan Joglo digelar di Jalan Joglo Raya (Kali Gebyuran). Melibatkan personel gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait, operasi berhasil menjaring sebanyak 22 pelanggar yang tidak menggunakan masker.
“Ada 22 pelanggar yang ditindak dan diberi peringatan. Sebanyak 21 orang disanksi kerja sosial menyapu jalan atau membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi. Satu orang lainnya denda administrasi Rp 100 ribu,†jelas Korlap Satpol PP Kecamatan Kembangan, Ismail.
Ditegaskan, kegiatan tersebut tindaklanjut penegakan Perda No 2 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Pergub No 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.
Selain itu, Keputusan Gubernur DKI No 19 tentang pemberitahuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah PSBB serta Keputusan Gubernur No 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Sementara itu, kegiatan serupa digelar di Jalan Haji Gudig, Kelurahan Meruya Utara. “Pelanggar yang terjaring sebanyak 11 orang. Semuanya dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum,†sebut Kasatpol PP Kelurahan Meruya Utara, Yana Mayiliana. Diungkapkan, pihaknya juga menertibkan lima spanduk di Jalan Meruya Ilir dan Jalan Jalur 15. (Aji)
20 Mei 2024