Tiga pilar Kelurahan Roa Malaka bersama jajaran Kecamatan Tambora, Satpol PP dan unsur lainnya menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Roa Malaka Utara, Kamis (12/11).
Hasilnya, sebanyak 24 pelanggar yang tidak menggunakan masker ditindak petugas. “Sebanyak 23 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial dan satu pelanggar didenda administrasi,†sebut Lurah Roa Malaka, Simon Arfandi. Dikatakan, kegiatan dalam rangka penerapan PSBB dan protokol kesehatan di wilayahnya.
Lebih lanjut dijelaskan, operasi Tibmask juga untuk penegakan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Covid-19. “Pemberian sanksi untuk pendisiplinan dalam upaya pencegahan Covid-19,†tandasnya.
Sementara itu, untuk mencegah penyebaran Covid-19 pihaknya juga melakukan penyemprotan cairan disinfektan di lingkungan RW 02. Meliputi kawasan Jalan Telpon Kota RT 06 dan 02, Jl Malaka RT 06, Jl Petak Baru RT 04, Pasar Pagi Inpres,Gang Istal, dan Gang Tumpluk RT 02, 03, 04 dan 05/02.
“Penyemprotan disinfektan untuk mengantisipasi, mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kepada masyarakat juga diingatkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun) di lingkungan masing masing,†pungkasnya. (Aji)
20 Mei 2024