Operasi Tertib Masker (Tibmask) yang digelar tiga pilar Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Tamansari menjaring lima pelanggar.
Mereka ditindak petugas dengan pemberian sanksi sosial. “Operasi Tibmask digelar di Jalan Mangga Besar I RW 05. Ada lima pelanggar yang disanksi. Mereka diberi arahan dan menjalani sanksi kerja sosial,†jelas Lurah Mangga Besar, Dewanto Catur, Selasa (10/11).
Kegiatan melibatkan jajaran kelurahan, Satpol PP dan unsur lainnya. “Pemberian sanksi kepada para pelanggar untuk pendisiplinan agar tertib dan mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19, khususnya di wilayah Kelurahan Mangga Besar,†katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, operasi Tibmask di wilayahnya untuk penegakan Pergub 101 tentang Perubahan atas Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sementara itu, pihaknya juga menggelar Gerebek Ronda Tangkal penyebaran Covid-19 di lingkungan RW 06. Kegiatan melibatkan unsur kelurahan, tiga pilar, PPSU, pengurus RT/RW, FKDM, kader PKK dan Jumantik. “Kami keliling permukiman warga mengajak masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun),†pungkasnya. (Aji)
20 Mei 2024