Sebanyak 54 pelanggar terjaring operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Kresek Raya, Green Lake, Kelurahan Duri Kosambi Kecamatan Cengkareng, Senin (8/2).
Kasi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakbar, Ivand Sigiro, mengatakan kegiatan dimulai sekitar pukul 08.30. “Total yang terjaring 54 orang. Sebanyak 50 pelanggar di antaranya diberi peringatan dan sanksi kerja sosial menyapu jalan serta membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi,†katanya.
Sedang empat pelanggar lainnya dikenakan sanksi administrasi yang totalnya Rp 500 ribu. Pihaknya mengingatkan masyarakat menaati ketentuan dan selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah. “Pemberian sanksi kepada pelanggar untuk pendisiplinan agar selalu tertib dan disiplin prokes, terutama penggunaan masker,†tandasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Tibmask dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Perda no 2 tahun 2021, Pergub no 3 tahun 2021 sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 pada masa transisi lanjutan menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Pada kesempatan tersebut petugas juga menyosialisasikan dan mengimbau masyarakat untuk menerapkan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun) sebagai upaya pencegahan Covid-19 di wilayah Jakarta Barat." (Aji)
20 Mei 2024