Aparat gabungan operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Kelapa Dua Raya, Kelurahan Kelapa Dua Kecamatan Kebon Jeruk. Hasilnya, belasan pelanggar yang tidak menggunakan masker ditindak.
“Ada 15 pelanggar yang diberi arahan dan sanksi kerja sosial. Pemberian sanksi untuk pendisiplinan, agar masyarakat patuh terhadap aturan,†ujar Lurah Kelapa Dua, Saipul Tarma, Rabu (6/1). Kegiatan melibatkan jajaran kelurahan, Satpol PP kecamatan-kelurahan dan unsur terkait lainnya.
Dijelaskan, operasi Tibmask di wilayahnya dalam rangka penegakan Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Lebih lanjut diungkapkan, pihaknya bersama Satpol PP, PPSU, FKDM, ketua/pengurus RT-RW setempat dan elemen masyarakat juga melakukan sosialisasi 3M (mamakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak) di lingkungan RW 02.
Kegiatan dilakukan dengan keliling lingkungan permukiman warga sambil membawa kentongan dan pengeras suara. “Tujuannya untuk mengingatkan warga agar selalu menerapkan protokol kesehatan 3M di lingkungan masing masing,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024