Penegakan Pergub 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 melalui operasi Tertib Masker (Tibmask) digelar di wilayah Kelurahan Meruya Utara Kecamatan Kembangan, Senin (18/1).
Ada dua lokasi yang menjadi sasaran Tibmask di kawasan tersebut, yakni Jalan H Lebar dan Jalan Penyelesaian Tomang. Hasilnya, puluhan pengendara yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi sosial dan denda administrasi. Tibmask melibatkan petugas gabungan Satpol PP dan unsur terkait lainnya.
“Total pelanggar yang terjaring dari dua lokasi itu sebanyak 45 orang. Mereka yang dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan dan menyapu fasilitas umum di lokasi sebanyak 40 orang. Lima orang lainnya bayar denda admninistrasi yang totalnya sebanyak Rp 600 ribu,†sebut Kasatpol PP Kecamatan Kembangan, S Siringoringo.
Dijelaskan, kegiatan tersebut tindaklanjut monitoring, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Perda no 2 Tahun 2021, Pergub No 3 Tahun 2021 sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Pada kesempatan tersebut petugas juga menyosialisasikan dan mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan prokes 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun), mengurangi aktifitas di luar rumah dan menghindari kerumunan. (Aji)
20 Mei 2024