Satu tiang reklame di Jalan Tomang Raya, RT 05/01 Kelurahan Jati Pulo Kecamatan Palmerah Jakarta Barat ditertibkan, Senin (11/9) malam.
Penertiban dipimpin Camat Palmerah Zeri Ronazy. Menerjunkan puluhan aparat gabungan Satpol PP, Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP), Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Palmerah, TNI, Polri dan aparat kecamatan kelurahan setempat.
"Camat Palmerah meminta tiang reklame dicopot karena kondisinya miring dan nyaris roboh," kata Kasi Ops Sudin PKP Jakbar, Rompis Romlih, kepada wartawan. Penertiban tinag reklame tak berizin itu menerjunkan sebanyak tiga tim beserta peralatan. Tujuan penertiban untuk menghindari tiang reklame roboh dan menimpa kendaraan yang melintas di Jalan Tomang Raya. Kepala UPPRD Palmerah, Sigit Paryono, menambahkan penertiban digelar malam hari untuk mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas Jalan Tomang Raya. Diungkapkan, pemilik reklame sudah lama tidak mengurus perpanjangan izin. "Tidak ada materi yang terpasang di tiang reklame. Kontennya sudah lama tidak ada," katanya. (why/aji)
20 Mei 2024