Pihak Terminal Kalideres akan mengawasi Perusahaan Otobus (PO) agar tidak menaikan tarif bus AKAP kelas ekonomi di luar ketentuan pemerintah.
"Pasti akan kita periksa, kita lihat tarif per jaraknya berapa nanti kami cek batas tarifnya berapa," ujar Kepala Terminal Bus AKAP Kalideres, Revi Zulkarnaen, Jumat (9/9).
Bila ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan rekomendasi denda ke pihak Kementerian Perhubungan. Nantinya pihak Kementerian yang akan memberikan denda kepada PO bus tersebut. Hingga kini tercatat sebanyak 137 PO bus dengan jurusan pulau Jawa dan Sumatera yang masih aktif di terminal Kalideres.
"Sanksi pelanggaran tarif itu ada sanksi 1 peringatan tertulis, sanksi 2, ada sanksi 3 dan sanksi terberat pencabutan trayek," tandas Revi. Ia berharap PO bus tidak mengambil kesempatan menaikan tarif disaat harga Bahan Bakar Minyak (BBM) naik.
Sebelumnya, pasca harga BBM naik pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan tarif baru untuk bus AKAP kelas ekonomi. Untuk tarif batas atas wilayah I yakni Jawa, Sumatera dan Bali sebesar Rp 207 per penumpang per kilometer dari Rp 155 per penumpang per kilometer. Sedang batas bawah sebesar Rp 128 per penumpang per kilometer dari yang sebelumnya Rp 95.
Sementara untuk tarif batas atas wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulewesi, dan Indonesia Timur naik menjadi Rp 227 per penumpang per kilometer dari sebelumnya Rp 172. Untuk tarif batas bawah sebesar Rp 142 per penumpang per kilometer dari sebelumnya Rp 106. (Aji)