Operasi tertib masker (tibmask) di kawasan Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat terus dilaksanakan di berbagai wilayah kelurahan.
Kali ini, kegiatan digelar di Jalan Palapa, Kelurahan Rawa Buaya, Senin (7/3). Hasilnya, para pelanggar yang terdiri atas pengendara roda dua, empat dan pengguna jalan lainnya terjaring petugas dan dikenakan sanksi sosial atau denda administrasi.
“Totalnya ada 35 pelanggar. Sebanyak 32 orang disanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan dua orang bayar denda administrasi masing masing Rp 50 ribu. Semua pelanggar diberi masker,” ujar Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian.
Dijelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di wilayah DKI masa PPKM level 3 khususnya wilayah Cengkareng.
“Pemberian sanksi kepada para pelanggar untuk pendisiplinan,” tandasnya. (Aji)