Lima kios yang dijadikan tempat usaha penjualan pulsa dan konveksi serta satu panti pijat tradisional yang menempati bekas rumah dinas (rudin) lurah Meruya Utara Kecamatan Kembangan Jakarta Barat ditertibkan.
Camat Kembangan, Agus Ramdani, menjelaskan penertiban dilakukan untuk mengamankan aset milik Pemprov DKI Jakarta yang dikuasai pihak ketiga. Diungkapkan, keberadaan kios dan tempat pijat tradisional yang menempati bekas rudin itu sudah bertahun-tahun.
Selain itu, penertiban juga menindaklanjuti instruksi Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Jakarta Barat untuk mengamankan aset. “Kami mengosongkan keberadaannya untuk mengembalikan aset Pemprov DKI. Bekas rudin tersebut dipetak-petak, dijadikan kios untuk usaha,” kata Agus, Selasa (20/9).
Penertiban mengerahkan aparat kecamatan dan kelurahan setempat. setelah ditertibkan, rencananya bekas kantor kelurahan tersebut akan dimanfaatkan untuk perluasan kantor puskesmas. “Nantinya akan dimanfaatkan untuk memperluas puskesmas yang letaknya berdampingan,” ujar Agus.
Ia menambahkan, sebelumnya pedagang yang menempati lahan tersebut meminta agar diberi waktu untuk mengemasi barang barang dan mencari tempat baru. “Permintaan tersebut kami tolak. Pengosongan tetap dilakukan,” pungkasnya. (why/aji)
20 Mei 2024