Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Kembangan Jakarta Barat menargetkan penerimaan pajak tahun 2017 sebesar Rp Rp 594,6 miliar. Target tersebut berasal dari delapan jenis pajak daerah.
“Target penerimaan pajak UPPRD Kembangan tahun 2017 Rp 594,6 miliar,†sebut Kepala UPPRD Kecamatan Kembangan, Posman Sitorus kepada wartawan, Jumat (28/7). Diungkapkan, dari Januari hingga Juli, realisasinya telah mencapai Rp 250,2 miliar, atau sekitar 42,08 dari target. Pihaknya optimistis target penerimaan pajak tahun ini bisa di atas 90 persen dari target.
Pihaknya akan terus berupaya merealisasikannya. Dijelaskan, pajak tersebut berasal dari delapan jenis penerimaan pajak, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, air dan tanah.
Lebih lanjut ia merinci, target penerimaan dari masing masing pajak, yakni PBB P2 Rp 264,4 miliar, BPHTB RP 168,2 miliar, restoran Rp 111,7 miliar, reklame Rp 23,8 miliar, hiburan Rp 14,3 miliar, parkir Rp 8,1 miliar, hotel Rp 2,2 miliar dan pajak air tanah Rp 1,4 miliar. (why/aji)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru