Masyarakat memberikan apresiasi kepada UP PTSP Jakarta Barat terkait
penambahan jam kerja selama bulan Ramadan. Semula jam pelayanan perizinan berakhir
pukul 14.00 WIB, ditambah menjadi pukul 16.00 WIB. Penambahan jam kerja dimaksudkan untuk memberikan layanan prima
kepada masyarakat.
Berdasarkan pantauan di UP PTSP Kelurahan Jelambar Baru, sejumlah
warga masih mendapatkan layanan dari petugas. Mereka nampak antusias dengan adanya
penambahan jam layanan perizinan di kantor UP PTSP Kelurahan Jelambar Baru.
Seperti yang dialami Mesye (35), warga Jelambar Baru. Ia merasa
senang mendatangi kantor Kelurahan Jelambar
Baru, setelah mendapat informasi bahwa
unit layanan PTSP masih buka hingga pukul
16.00.
“Saya mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan TDP
milik orangtua. Mamah saya tak memiliki waktu untuk mengurus. Saya salut sama
mereka (petugas PTSP), tetap melayani dengan ramah dan senyum meski menjalani
puasa,†ujar Meyse.
Terkait penambahan
jam kerja, Kepala UP PTSP Kelurahan Jelambar Baru, Siska mengaku tetap enjoy
dalam menjalani tugas, termasuk petugas loket Customer Relation Officer (CRO). Mereka
menyikapi dengan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Sesuai surat edaran Dinas PMPTSP DKI Jakarta, terkait
penambahan jam kerja, tentu sangat membantu masyarakat yang ingin mengajukan
permohonan perizinan. Sehingga kebijakan ini sangat membantu mereka,†ujar
Sisca.
Di tempat yang sama, Andhika, petugas Antar Jemput Izin Berkas
(AJIB) mengatakan bahwa sistem kerja selama bulan Ramadan telah diatur melalui
daftar piket jam kerja, mulai pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Kebijakan ini, lanjut Andhika, tidak menyurutkan semangatnya
untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Hal itu sesuai dengan surat edaran Kepala
Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta. Itu tidak masalah, bagi kita nikmati dengan
enjoy saja,†tambahnya, seraya menambahkan kebijakan itu tertuang pada surat
edaran Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI
Jakarta No 7-/SE/ 2019 tentang penambahan jam kerja di lingkungan PTSP. (why)
20 Mei 2024