Satpol PP Kelurahan Kalideres Jakarta Barat melakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes) penanggulangan Covid-19 di perkantoran kawasan Rukan Daan Mogot Baru, Jumat (15/1).
Hasilnya, petugas menemukan tiga perkantoran yang tidak mematuhi prokes Covid-19. Plt Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Ivan A Anugrah, menyebutkan perkantoran tersebut, yakni PT SAS Jalan Jimbaran blok 3A no 8, PT LLJ Jalan Jimbaran blok 3A no 1, dan PT BCJ Jalan Daan Mogot Baru blok 7B no 3.
Pelanggarannya antara lain pemilik/pengelola tidak membentuk Tim Penanganan Covid-19, tidak ada pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk ruang kerja, tidak membuat dan mengumumkan pakta Integritas serta protokol pencegahan Covid-19. “Penanggung jawab tiga perkantoran yang tidak patuh prokes itu diberi teguran tertulis,†katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, pengawasan tempat usaha dan perkantoran sesuai Pergub DKI No 101 atas perubahan Pergub No 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Ia menambahkan, jajarannya akan terus melakukan pengawasan dan pendisiplinan tempat usaha dan perkantoran terutama di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. “Pengawasan rutin dilakukan setiap hari. Pelanggar akan ditindak sesuai ketentuan,†pungkasnya. (Aji)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru