Sebanyak dua pedagang Pasar Grogol Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat ditindak petugas gabungan monitoring Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, Rabu (9/9).
Keduanya dikenakan sanksi. “Mereka ditindak karena tidak pakai masker. Melanggar Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan COVID-19,†tandas Lurah Grogol, Henni Agustini. Monitoring melibatkan jajaran kelurahan, tiga pilar, Satpol PP dan unsur keamanan pasar.
Ditegaskan, petugas pengawas PSBB transisi akan menindak pelanggar yang tidak mematuhi Pergub 79/2020. “Selain di pasar kami rutin menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) di sejumlah lokasi seperti jalan raya dan lainnya. Para pelanggar yang tidak memakai masker dikenakan sanksi kerja sosial,†katanya.
Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pencegahan COVID-19, pihaknya bersama kader PKK juga gencar menggelar kampanye protokol kesehatan 3M (mamakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan jaga jarak). “Imbauan 3M terus kami sampaikan kepada warga baik di jalan raya, permukiman maupun tempat keramaian lainnya,†pungkasnya. (Aji)
20 Mei 2024