Puluhan pelanggar yang tidak menggunakan masker terjaring di Jalan Blustru, kawasan Kota Tua, Tamansari Jakarta Barat, Rabu (17/11).
Selain diberi peringatan, para pelanggar dikenakan sanksi sosial dan denda administrasi. “Total yang melanggar 55 orang. Sebanyak 51 pelanggar disanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum, dan empat orang denda administrasi masing masing Rp 100 ribu,” sebut Kasatpol PP Kecamatan Tamansari Edison Butar Butar.
Ditegaskan, kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Selain itu, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19 Pemprov DKI Jakarta. “Pemberian sanksi kepada pelanggar untuk pendidiplinan,” katanya. (Aji)