Belasan pengendara yang tidak memakai masker terjaring di pertigaan Asem, Jalan Kembangan Raya, Selasa (10/8).
Selain diberi peringatan, para pelanggar dikenakan penindakan berupa pemberian sanksi. “Ada 15 pengendara yang tidak pakai masker. Mereka semuanya disanksi kerja sosial menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum di lokasi,†ujar Kasatpol PP Kelurahan Kembangan Selatan, H Armunanto.
Dijelaskan, kegiatan tersebut tindaklanjut pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di DKI, serta Kepgub No 966 tahun 2021.
Selain itu, dalam rangka monitoring dan pendisiplinan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. “Pemberian sanksi untuk pendisiplinan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Jakarta Barat,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024