Sebanyak 90 pelanggar terjaring operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Basoka Raya Kelurahan Joglo Kecamatan Kembangan dan Jalan Satu Maret-Pos Lantas Daan Mogot, Kalideres Jakarta Barat, Kamis (29/4).
Di Jalan Basoka Raya (Gebyuran) jumlah pelanggar yang terjaring mencapai 51 orang. “Para pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan menyapu jalan,†ujar Kasatpol PP Kelurahan Joglo, Utoyo S. kegiatan melibatkan personel gabungan TNI-Polri dan unsur terkait.
Ditegaskan, Tibmask dalam rangka pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di DKI. Sanksi yang diberikan kepada para pelanggar untuk pendisiplina sebagai upaya pencegahan Covid-19 Sementara itu, Tibmask di Jalan Satu Maret-Pos Lantas Daan Mogot, Kalideres menjaring sebanyak 39 pelanggar. “Sebanyak 25 orang menjalani sanksi kerja sosial dan 14 pelanggar lainnya denda administrasi Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu. Totalnya Rp 1.500.000,†sebut Pengendali kegiatan, Abdul Hayi. (Aji)
20 Mei 2024