Puluhan pengendara roda dua, empat dan pejalan kaki yang melintas di Jalan Meruya Utara Raya, tepatnya kolong tol Jakarta Outer Ring Road West Two (JORR W2) terjaring operasi Tertib Masker (Tibmask), Rabu (3/2) pagi.
Kasatpol PP Kecamatan Kembangan, S Siringoringo, mengatakan para pelanggar yang tidak menggunakan masker tersebut dikenakan sanksi sosial dan denda administrasi. “Tibmask kali ini menjaring 28 pelanggar. Sebanyak 26 disanksi kerja sosial menyapu jalan dan dua orang denda administrasi sebesar Rp 300 ribu,†sebutnya.
Dijelaskan, pelaksanaan Tibmask dalam rangka penegakan Perda No 2 Tahun 2021, Pergub No 3 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Pemberian sanksi kepada pelanggar untuk pendisiplinan
Pada kesempatan tersebut pihaknya juga mengimbau masyarakat maupun pengendara yang melintas agar selalu menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, menghindari keramaian dan berkerumun. “Sanksi sosial atau denda administrasi akan diberikan bagi masyarakat yang melanggar,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024