Suku Dinas Sosial Jakarta Barat telah menyalurkan sebanyak 114 kursi roda bagi warga kurang mampu dan difabel hingga Juni 2024 atau Triwulan Dua (TW II).
Kepala Sudis Sosial Jakarta Barat, Suprapto, menjelaskan 114 kursi roda tersebut merupakan sebagian dari 217 kursi roda yang akan disalurkan pada 2024. Adapun 114 penerima kursi roda tersebut adalah 111 orang dewasa dan tiga anak-anak.
"Rinciannya, kursi roda dewasa 111, kursi roda anak tiga," sebutnya, Senin (1/7)..
Hingga kini pihaknya terus berupaya menyalurkan bantuan kursi roda serta alat bantu fisik (ABF) lainnya yang sudah diajukan masyarakat sejak 2023.
"Terus didistribusikan sesuai permintaan masyarakat," ujar Suprapto.
Untuk tahun 2024, lanjutnya, terdapat sebanyak 257 ABF yang disalurkan. Terdiri atas 217 kursi roda, 25 alat bantu dengar dan 15 tongkat.
"Nanti yang belum tersalurkan masih menunggu pengadaan. Sekitar Juli 2024 kalau pengadaan baru disalurkan," katanya.
Suprapto menambahkan, 257 ABF yang sudah diprogramkan dalam anggaran 2023 itu masih bisa ditambah melalui usulan baru perubahan APBD DKI Jakarta jika di lapangan tidak sesuai kebutuhan.
"Pengadaaan alat bantu kan oleh Pemprov untuk bantu warga difanel disabilitas yang tidak mampu dan memang butuh," jelasnya.
Untuk diketahui, kaum difabel dan warga Jakarta Barat kurang mampu yang membutuhkan bisa mengajukan bantuan kursi roda ke Sudis Sosial Jakbar melalui RT/RW setempat. Dari RT/RW, pengantar dari difabel akan dilanjutkan ke kelurahan, dan pihak kelurahan akan mengeluarkan surat pengantar masyarakat (Surat PM 1) yang ditujukan ke Sudis Sosial Jakbar.
Setelah menerima surat PM 1, tambahnya, Sudis Sosial Jakbar akan menugaskan Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) kecamatan untuk mengunjungi dan mengonfirmasi keadaan difabel yang mengajukan permohonan bantuan ABF. (Aji)