Sebanyak 14 kendaraan roda empat dan dua ditertibkan petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, di dua titik jalan wilayah Kecamatan Kembangan, Senin (24/7).
Kasatpel Sudis Perhubungan Kecamatan Kembangan, Sulaiman menjelaskan, penertiban kendaraan merupakan kegiatan rutin di wilayahnya. Disebutkan, sebanyak 14 kendaraan yang ditertibkan dari dua titik, yakni Jalan Kembang Kerep dan Jalan Putri Tunggal.
"Penertiban kendaraan roda empat dan dua dilakukan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait parkir liar di dua titik lokasi tersebut," katanya.
Ia merinci, 14 kendaraan yang ditertibkan terdiri atas satu mobil diderek, 12 kendaraan roda dua dicabut pentilnya dan satu kendaraan pick up di BAP (Tilang).
"Dengan penertiban diharapkan jadi efek jera untuk pemilik kendaraan yang melanggar sehingga selanjutnya akan memarkir kendaraan di tempat yang sudah ditentukan," pungkasnya. (Aji)