Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat yang juga Pelaksana tugas (Plt) Kasudis Pendidikan Wilayah I Jakbar, Junaedi, menjelaskan posko identifikasi tersebut untuk membantu terkait keperluan seperti surat keterangan berkebutuhan khusus bagi calon peserta didik inklusi.
"Posko identifikasi CPDDK tersebut dibentuk untuk memberi kemudahan bagi CPDBK yang kurang mampu dan hendak mendapatkan Surat Keterangan dari pihak berkompeten yang menyatakan bahwa CPDBK adalah anak berkebutuhan khusus," ujar Junaedi saat dihubungi, Jumat (2/6).
Dijelaskan, hal tersebut sesuai dengan persyaratan jalur afirmasi pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta nomor e-0037 tahun 2023 tentang alur proses pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun 2023/2024.
CPDBK yang dimaksud adalah terkait peserta didik yang kurang mampu secara finansial dan diduga memiliki hambatan belajar tertentu/memiliki kebutuhan khusus dalam proses pembelajaran.
"Posko identifikasi CPDBK dibuka mulai tanggal 5 sampai 13 Juni 2023 dan diadakan di tiga tempat, yakni SLBN 5, SLBN 6, SLBN 10 Jakarta Barat," sebut Junaedi.
Ia menegaskan, surat keterangan yang diberikan dapat digunakan sebagai persyaratan jalur afirmasi PPDB dan memberikan rekomendasi atas hambatan belajar tertentu.
"Namun, surat keterangan tersebut tidak bertujuan untuk memberikan justifikasi atas kekhususan tertentu. Hanya untuk kepentingan pendaftaran melalui jalur afirmasi," tandasnya.
Lebih lanjut, Junaedi merinci beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh CPDBK/pendamping. Pertama, adalah membawa surat keterangan tidak mampu dari RT/RW domisili setempat. Kedua, membawa Kartu Keluarga (KK)/Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ketiga, CPDBK hadir secara langsung di posko untuk dilakukan asesmen sesuai dengan jam dan tempat yang telah ditentukan pada Surat Edaran & flyer terlampir.
Junaedi juga menegaskan bahwa program ini tidak diminta biaya.
"Jadi, jangan ragu-ragu untuk mendaftar bagi yang membutuhkan. Program ini gratis," tegasnya. (Aji)