Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Barat telah menerima sebanyak 55 pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di poskomando Gedung Blok B Kantor Wali Kota, Kamis (27/3).
Kepala Sudis Nakertransgi Jakarta Barat, Jackson D Sitorus mengatakan, sejak kali pertama poskomando pengaduan THR dibuka, pihaknya telah menerima sebanyak 55 layanan pengaduan THR dari pekerja melalui website pengaduan, www.poskothr.kemnaker.go.id.
Dari jumlah tersebut, lanjut Jackson D Sitorus, 16 pengaduan pekerja telah ditangani secara awal.
"Kami juga melayani secara offline 3 pengaduan THR pakerja," ujarnya.
Lebih lanjut, Jackson menuturkan, Posko layanan pengaduan THR dibuka mulai 17 Maret hingga 17 April 2025 dengan waktu operasional pukul 08.00 - 15.00, pada Senin-Kamis dan pukul 08.00-15.30 WIB untuk hari Jumat.
"Posko dibuat untuk memberikan layanan konsultasi dan pengaduan bagi pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja," ujarnya.
Jackson menambahkan, pihaknya juga melayani konsultasi dan pengaduan yang dikirim melalui nomor whatsapp. Semua bentuk pengaduan akan ditangani tim mediator di Poskomando Pengaduan THR Sudis Nakertransgi Jakarta Barat.
Untuk diketahui, pemenuhan THR mengacu para Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja atau Buruh. (why)