Pemda DKI Jakarta memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik kresek pada pusat perbelanjaan di Jakarta. Pemberlakukan rencananya dilaksanakan pada bulan Juli 2020.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Slamet Riyadi mengatakan, larangan penggunaan kantong plastik tertuang pada Peraturan Gubernur No 142 Tahun 2019, tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat.
Terkait dengan aturan itu, Sudis LH Jakarta Barat akan melakukan sosialisasi pada tempat perbelanjaan di wilayah Jakarta Barat. "Kami telah mengundang 24 kepala pasar di Jakbar menyosialisasi aturan tersebut," ujar Slamet.
Dalam sosialisasi itu, Slamet berharap kepada kepala pasar untuk memberikan imbauan kepada pedagang untuk tidak menyediakan kantong plastik saat berjualan. Mereka yang tak mengindahkan aturan akan dikenakan sanksi. Aturan itu rencananya diberlakukan pada Juli nanti.
Slamet belum bisa menyebutkan sanksi yang dikenakan pada mereka yang melanggar dengan alasan masih menunggu instruksi dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Sudin LH Jakarta Barat juga akan meninjau ke lokasi terkait pemberlakuan larangan penggunaan kantong plastik. "Kalau ke mini market sebagian tim kami sudah turun. Pihak mini market di Jakarta Barat banyak menyambut positif Pergub tersebut," ungkap Slamet. (why)
20 Mei 2024