Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat menggelar kegiatan uji emisi kendaraan bermotor di Jalan Tampak Siring, (depan Mall Daan Mogot) Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (23/4).
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Achmad Hariadi mengatakan, uji emisi kendaraan merupakan bagian dari kegiatan strategis daerah dalam rangka peningkatan kualitas udara di Jakarta.
Kegiatan ini juga menindaklanjuti Pergub No 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan. Aturan itu berisi kewajiban masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan.
"Yang paling penting adalah target kita hari ini memberikan peluang informasi kepada masyarakat agar lebih sadar dalam merawat kendaraannya," ujarnya.
"Dengan melakukan uji emisi, maka kendaraan akan terawat sehingga pencemaran udara bisa kita minimalisir dan akhirnya kualitas udara kita dapatkan," sambungnya.
Pelaksanaan uji emisi yang melibatkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan aparat kepolisian diikuti 149 kendaraan bermotor. Rinciannya, 47 kendaraan roda empat bahan bakar bensin, lulus uji emisi 46 kendaraan dan 1 kendaaran tidak lulus. Kemudian, 31 kendaraan berbahan solar, lulus uji emisi 31 kendaraan, serta 72 kendaraan roda dua (motor), 69 motor lulus uji emisi dan 3 tidak lulus uji emisi.
"Kendaraan yang tidak lolos uji emisi diwajibkan untuk diperbaiki di bengkel yang ditunjuk Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Bengkel tersebut memiliki fasilitas uji emisi dan terkoneksi dengan sistem yang ada," tambahnya. (why)