Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat mengadakan sosialisasi pengelolaan sampah lingkungan rukun warga melalui penguatan badan pengelolaan sampah yang berlangsung di kantor Wali kota Jakarta Barat, Rabu (15/3).
Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan 3 narasumber yakni, Susi Indriany dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Wilma Christianty dari LabTanya, dan Monica dari Bidang Pengelolaan Sampah (BPS) RW 07 Joglo.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Ahmad Hariadi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki kebijakan pengelolaan sampah yang berbasis pada penguatan masyarakat.
Skema tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur No.77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga.
"Dalam Pergub itu, setiap rumah tangga wajib melakukan pemilahan sampah dan menyetor sampah sesuai jadwal yang telah ditentukan. Jadwal pemungutan sampahnya pun sudah diatur sendiri berdasarkan jenis sampah," katanya.
Pergub itu juga mengatur pengelolaan sampah tingkat RW berbasis 3R (Reuse,Reduce,Recycle). Dengan begitu, sampah-sampah yang bisa didaur ulang akan dikelola dan tidak terbawa ke Bantar Gebang. Misalnya, pengelolaan sampah melalui budidaya maggot dan pembuatan kompos untuk sampah organik.
Ia pun berharap, adanya suatu gagasan baru atau inovasi dalam pengelolaan sampah.
"Seperti program sedekah sampah dari sampah yang tidak bernilai, seperti bungkus mie, kopi dan sebagainya, nantinya ditaruh di Bank Sampah. Kita kelola, hasilnya untuk sedekah berdampingan dengan sedekah minyak jelantah," tutur Ahmad Hariadi. (why)