Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat melakukan pemantauan dan pengecekan pada tempat penampungan hewan kurban. Mereka juga mengecek Surat kesehatan hewan kurban dari daerah asal sebagai upaya mengantisipasi hewan terjangkit penyakit.
Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Barat, Novy C Palit mengatakan bahwa pemantauan dan pengecekan hewan kurban mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 10 Tahun 2022 tentang pedoman penyelenggaraan pemotongan hewan kurban.
"Dalam kebijakan itu berisi tentang tempat penjualan hewan kurban, lingkungannya sampai kesehatan hewan," ujarnya yang ditemui pada kegiatan pelatihan pengolahan hasil perikanan di BPP Kembangan, Selasa (28/5).
Untuk kesehatan, lanjut Novy, pihaknya akan memberikan surat keterangan kesehatan hewan usai dilakukan pemeriksaan pada tempat penampungan hewan kurban. Langkah ini sebagai upaya mengantisipasi hewan terjangkit penyakit.
"Tempat penampungan hewan kurban (Tpnhk) juga memiliki sarana pemeliharaan yang memadai, seperti atap peneduh, pagar pengaman, serta kandang karantina," tambahnya.
Berdasarkan data sementara, pihaknya telah melakukan pemantauan dan pengecekan pada 16 lokasi penampungan hewan kurban di wilayah Jakarta Barat. Dari jumlah tersebut, Sudis KPKP telah melakukan pemeriksaan kesehatan sebanyak 1293 hewan kurban dengan rincian, 1022 ekor sapi, 21 ekor kerbau, 240 ekor kambing dan 10 ekor domba.
"Kami akan terus melakukan pemeriksaan hewan kurban seiring dengan kedatangan hewan lain yang masuk ke wilayah Jakarta Barat," jelasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk membeli hewan kurban yang telah diperiksa dan memiliki surat keterangan kesehatan hewan. (why)