Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat menghentikan sementara layanan pembuatan atau perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik selama massa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Kepala Suku Dinas (Sudin) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat, Rosyik Muhammad mengatakan, penghentian layanan itu sudah dilakukan sejak akhir Januari 2022 lantaran merebaknya kasus covid-19 varian omicron
Padahal, lanjut Rosyik, perekaman KTP harus dilakukan secara langsung antara pemohon kepada petugas Sudis Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat (Jakbar). "Ini kalau perekaman KTP harus ketemu langsung. Karena kita butuh foto langsung dan sidik jari," katanya.
Sebelum wabah Covid-19 varian Omicron merebak, Rosyik telah mengerahkan petugasnya untuk melakukan perekaman KTP pada setiap sekolah. Sasarannya, siswa SMU atau sederajat yang berusia 16 tahun menuju 17 tahun untuk dibuatkan KTP.
Ia memastikan, pihaknya akan kembali melayani administrasi kependudukan setelah jumlah kasus Covid-19 terkendali. Sudis Dukcapil Jakbar hanya melayani masyarakat yang ingin mengubah data diri di KTP atau akta dan perbaikan surat-surat yang rusak.
"Kalau layanan daring (online) kita masih buka. Kita tetap menerima layanan di aplikasi Alpukat Betawi dan call center kita," tambahnya. (why)