Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat menggelar layanan nikah massal yang diikuti 21 pasangan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Kembangan, Selasa (28/11).
Camat Kembangan, Joko Suparno mengatakan, Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Barat menggelar layanan 'jemput bola' nikah massal. Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta tertib admnistrasi kependudukan dan pencatatan sipil di wilayah Kecamatan Kembangan. Layanan nikah massal secara gratis ini juga membantu masyarakat yang sudah menikah secara agama namun belum tercatat di Sudis Dukcapil Jakarta Barat.
"Nikah massal ini menjadi program Pemprov DKI Jakarta, melalui Dinas Dukcapil, sehingga bagi pasangan suami istri yang telah melaksanakan nikah di gereja, namun belum terdaftar di Dinas Dukcapil maka diwajibkan untuk mengikuti program Nikah Massal tersebut agar terdaftar pada Lembaran Negara pada Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia secara gratis tanpa dipungut biaya," ungkapnya.
Dikatakan Joko, nikah massal yang berlangsung di aula kantor Kecamatan Kembangan diikuti 21 pasangan.
"Jadi ada 21 pasangan yang memang hasil jemput bola bagi mereka yang menikah secara agama, tapi belum menikah secara hukum negara," tuturnya.
Lebih lanjut, ditambahkan Suku Dinas Dukcapil Jakarta Barat tidak akan mempersulit warga menyangkut pemenuhan persyaratan.
"Asalkan, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan surat pemberkatan agama, pas foto berdampingan, nikah dapat dilakukan," tambahnya. (why)