Pemkot Jakarta Barat melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) melakukan pemasangan papan segel kembali dan penutupan lokasi bangunan tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Jalan Nusa Indah RT 10 RW 08, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (18/11).
Penyegelan bangunan tanpa izin tersebut disaksikan langsung Wakil Camat Cengkareng, Suhardin dan unsur tiga pilar Kecamatan Cengkareng.
Wakil Camat Cengkareng, Suhardin menjelaskan, kegiatan penyegelan bangunan tanpa izin dilakukan dari hasil rekomendasi Sudin Citata.
"Kami melaksanakan penyegelan bersama Sudis Citata Jakarta Barat terhadap bangunan yang melanggar Perda yang menjadi dasar hukum PBG di DKI Jakarta adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan dasar hukumnya juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 serta peraturan gubernur terkait (seperti Peraturan Gubernur Nomor 129 Tahun 2012 yang disempurnakan dan mengatur pelayanan perizinan Bangunan Gedung). Perda ini mengatur berbagai aspek, termasuk fungsi, persyaratan teknis, dan sanksi," ujarnya.
"Pelanggarannya bangunan tidak memiliki IMB/PBG tapi sudah melakukan pembangunan rumah," sambungnya.
Lebih lanjut, Suhardin menuturkan, sebelum penyegelan, Sudin Citata telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3 serta Surat Perintah Penghentian Kegiatan Tetap (SPPKT). "Tapi pemilik bangunan bandel tetap melaksanakan kegiatan pembangunan," ujarnya. (why)






