Sekretaris Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah membuka sekaligus memberikan arahan secara daring sosialisasi keputusan gubernur DKI Jakarta No 1279 tahun 2021 tentang penanganan benturan kepentingan. Kegiatan ini diikuti para pimpinan SKPD dan UKPD di lingkungan Pemkot Jakarta Barat.
Sekretaris Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sehingga diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan-benturan kepentingan.
Sosialisasi tentang penanganan benturan kepentingan juga digelar guna memberikan pemahaman kepada para pegawai, baik ASN maupun non ASN di lingkungan Pemkot Jakarta Barat.
"Ini sebagai suatu hal penting bagi kita semua untuk memahami kaitannya dengan bekerja. Karena di situ ada fungsi koordinasi, komunikasi, dan hal-hal yang harus diterjemahkan dari pesan tertulis menjadi lisan maupun sebaliknya. Tentunya harus melalui sebuah terjemahaan yang betul-betul minim konflik dan bisa tercapai tujuannya," tutur Iin.
Dalam sosialisasi tersebut, Iin menyepakati bersama terkait keputusan gubernur tentang penanganan benturan kepentingan dalam rangka membangun suatu komitmen dan visi misi yang sama.
"Saya sepakat dengan inspektur bahwasanya kita bersama-sama membangun komitmen yang sama, visi misi yang sama dan target yang sama serta capaian yang sama. Walaupun sangat rentan dengan kontektusi program yang berbeda, tapi ujungnya sama. Karena kalo bicara beda, berarti ada yang salah dalam penyampaian pesan. Itulah yang menjadi konflik,"jelasnya.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Barat, Dzikran Kurniawan mengatakan, penanganan benturan kepentingan pada dasarnya adalah suatu kondisi situasi dimana tindakan-tindakan dari pengambilan keputusan tidak objektif. Tindakan yang tak objektif karena di dalamnya ada suatu hal, seperti kepentingan pribadi, hubungan famili, gratifikasi, dan sebagainya. (why)