Petugas gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait menggelar sosialisasi 5M di Jalan H Taisir Kelurahan Palmerah Kecamatan Palmerah, Sabtu (9/10).
Pengendara dan warga yang melintas di jalan tersebut diimbau dan diingatkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dengan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan juga mengurangi mobilitas.
Selain itu, petugas juga menindak para pelanggar yang tidak menggunakan masker. Mereka dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi dan menyapu jalan. “Ada sepuluh orang yang tidak memakai masker. Semuanya disanksi sosial,†ujar Kasatpol PP Kecamatan Palmerah, H Sumitro.
Ditegaskan, petugas gabungan akan terus melaksanakan kegiatan tersebut di wilayah Kecamatan Palmerah. “Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta khususnya wilayah Palmerah. Pemberian sanksi kepada pelanggar untuk pendisiplinan,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024