Personel gabungan Satpol PP dan TNI-Polri menggelar sosialisasi protokol kesehatan (prokes) 5M dan tertib masker, di Jalan Anggrek Neli Kelurahan Kemanggisan Kecamatan Palmerah, Selasa (14/9).
Selain mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prokes 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan juga mengurangi mobilitas, petugas juga membagikan masker kepada pengendara yang melintas jalan tersebut.
“Kegiatan ini untuk mengingatkan masyarakat agar selalu menjaga prokes 5M dalam menjalani aktifitas sehari-hari sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di DKI khususnya wilayah Kecamatan Palmerah Jakarta Barat,†ujar Kasatpol PP Kecamatan Palmerah H Sumitro.
Sementara itu di lokasi yang sama, petugas menjaring sebanyak lima orang yang tidak menggunakan masker. Mereka dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum lingkungan sekitar. “Ada lima pelanggar yang tidak memakai masker. Semuanya disanksi kerja sosial,†jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan tertib masker dalam rangka penegakan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah DKI. (Aji)
20 Mei 2024