Puluhan pelanggar Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tibum) di Jakarta Barat mengikuti sidang Yustisi, di ruang MH Thamrin, kantor wali kota, Kamis (24/11). Para pelanggar umumnya para pemilik tempat usaha, seperti kos-kosan dan lainnya.
Kasi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakbar, Sumardi Siringoringo menjelaskan para pelanggar yang mengikuti sidang dikenakan sanksi denda. Adapun pelanggarannya antara lain terkait izin tempat usaha lingkungan dan sebagainya.
"Pelanggar yang ikut sidang yustisi sebanyak 31 orang. Dendanya bervariasi, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta, totalnya Rp 46.500.00,” sebutnya. Dijelaskan, pemberian sanksi sidang dan bayar denda kepada pelanggar untuk memberikan efek jera kepada warga yang lalai atau tidak mematuhi petentuan.
Menurutnya, sidang Yustisi merupakan kegiatan rutin Satpol PP Jakarta Barat yang digelar tiap bulan. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk mengurus izin usahanya agar tidak terkena penindakan. Selain itu untuk mendukung Jakarta Barat menjadi kota yang tertib, serta nyaman bagi masyarakat.
“Jadi, saat kita memberikan BAP kepada pelanggar kami sampaikan imbauan supaya jangan sampai berulang kali kena yustisi. Kita juga mengimbau supaya segera mengurus izin agar tidak ditemukan oleh petugas pelanggaran lagi,” katanya. (Aji)