Sebanyak seratus peserta dari unsur Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) se-Jakarta Barat mengikuti Sosialisasi Kejahatan Terhadap Keamanan Negara Dalam Pasal 188 KUHP Baru, di ruang Soewiryo, lantai 16 gedung B, kantor wali kota, Senin (26/8).
Kepala Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Suban Kesbangpol) Jakarta Barat, Muhamad Matsani, menyebut seratus peserta kegiatan sosialisasi terdiri atas FKDM tingkat kota, para ketua dan sekretaris FKDM kecamatan serta ketua FKDM kelurahan se Jakarta Barat.
Matsani menjelaskan, tujuan kegiatan dalam rangka sosialisasi Pasal 188 KUHP yang terkait dengan kejahatan terhadap keamanan Negara.
“Sehingga potensi-potensi radikalisme dan terorisme dapat dicegah dan diminimalisir secara cepat dan tepat dengan memberikan pemahaman kepada sratus anggota FKDM se Jakarta Barat, untuk bisa menyosialisasikan Pasal 188, 189 tentang tindak pidana terhadap idiologi Negara,” ujar Matsani.
Ia menambahkan, KUHP yang baru ini akan berlaku setelah tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan (2 Januari 2023). KUHP baru akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
“Harapan dari kegiatan sosialisasi ini, FKDM dapat membantu menyampaikan kepada seluruh komponen masyarakat di Jakarta Barat untuk mewaspadai potensi radikalisme sehingga tidak memengaruhi kondisi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.
Untuk informasi, kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Kepala Subdit Kontra Ideologi Direktorat Pencegahan Densus 88, Kombespol Ponco Ardani, Ahli Hukum Pidana, Prof Dr Agus Surono, dan Ahli Literasi dan Ideologi, Prof Dr JM Muslimin. (Aji)