Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat bersama KPU dan Bawaslu akan menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK), mulai tanggal 24 November, pukul 00.00 WIB. Penurunan APK dilakukan pada masa tenang Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024.
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakbar, Edison Butar-Butar mengatakan bahwa penurunan alat peraga kampante akan dimulai pada 24 November 2024, mulai pukul 00 WIB.
Dalam penurunan APK Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024, lanjut Edison, Satpol Jakarta Barat akan mengerah personil mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga kota.
"Semua personel kita turunkan, mulai dari kelurahan sampai dengan kota. Nanti bersama teman-teman dari KPU dan Bawaslu juga," ujarnya.
Ia menyebutkan, penurunan APK itu dilakukan pada masa tenang atau pasca tahapan kampanye selesai dari 25 September hingga 23 November 2024. Sedangkan masa tenang tiga hari sebelum hari pencoblosan, terhitung mulai 24 November 2024.
Senada dengan Ketua KPU Jakarta Barat, Endang Istianti. Menurutnya, penurunan APK dilakukan pada masa tenang, yakni 24 November 2024. Jenis APK yang diturunkan meliputi, spanduk, banner, bendera, spanduk kecil dan besar hingga baliho yang tersebar di Jakarta Barat.
"Kami akan bersihkan APK mulai pada 24 November 2024, bersama Bawaslu, Pemkot Jakarta Barat," ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (21/11)
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat telah menyampaikan rekomendasi terkait pelanggaran pada pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada DKI Jakarta kepada KPU Jakbar.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Roup mengatakan, pihaknya telah melayangkan rekomendasi terkait pelanggaran pemasangan APK kepada KPU Jakbar. Untuk pelanggaran pemasangan APK terbanyak berada di Fly Over, JPO atau aset milik Pemda.
"Berdasarkan laporan dan pemetaan dua minggu lalu, pemasangan APK yang melanggar berjumlah 600 APK. Itu dua minggu lalu. Bisa jadi jumlahnya meningkat dua kali lipat hingga batas akhir kampanye," tuturnya.
Abdul Roup menambahkan, pihaknya telah melakukan pendataan lokasi, bentuk dan pemilik APK yang melanggar pemasangan APK sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Ada aturan di PKPU 13 Tahun 2024, APK tidak boleh dipasang pada fasilitas publik, seperti jalan bebas hambatan, lahan pemerintah dan lainnya," tambahnya. (why)