Sekretaris Kota Jakarta Barat, H. Eldi Andi memberikan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat 21 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa pensiun di ruang Wijaya kusuma, kantor Walikota Jakarta Barat, Selasa (26/6) pagi. Mereka yang pensiun umumnya berasal dari tenaga pendidik dan pengajar.
"ASN yang memasuki masa pensiun harus berbahagia karena telah menyelesaikan pengabdiannya di pemerintahan. Ini menjadi suatu kehormatan yang diberikan dalam bentuk penghargaan," ujar Eldi mengawali sambutan.
Menurutnya, masa pensiunan bukan berarti akhir dari hal pelayanan. Namun bekal pengabdiannya tersebut nantinya bisa memberikan manfaat dalam kehidupan bermasyarakat. Sehingga waktu yang banyak ini tidak hanya sekadar menjadi MC (Momong Cucu), tapi juga menjadi nilai tambah di masyarakat.
21 Aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki masa pensiun terhitung Juli 2018, ini mendapatkan Surat Keputusan Pemberhentian dengan hormat. Mereka juga berhak mendapatkan gaji, THR, dan tunjangan hari tua. "Pemerintah menjamin perlindungan hari tua yakni jaminan kesehatan, dan sebagainya. 21 ASN yang memasuki masa pensiun umumnya tenaga pengajar dan kesehatan," ujar Eldi.
Sebelumnya Kepala Suku Badan Kepegawaian Jakarta Barat, Elfriana mengatakan bahwa 21 aparatur sipil negara (ASN) memasuki masa pensiun terhitung Juli 2018. Sehingga mereka masih menyelesaikan kinerja pada bulan Juni.
Usai memberikan sambutan, Sekretaris Kota Jakarta Barat, H Eldi Andi langsung memberikan surat keputusan pemberhentian dengan hormat kepada 21 AsN dan souvenir dari PT Taspen dan Bank DKI Jakarta. (why/aji)
20 Mei 2024