Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat Eldi Andi membuka sosialisasi Undang undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 tentang perizinan perkawinan bagi pegawai negeri sipil (PNS), di ruang MH Thamrin, gedung B kantor wali kota, Kamis (26/10).
Pada kesempatan tersebut juga digelar pemberian penghargaan bagi guru, kepala sekolah dan pengawas berprestasi di lingkungan Sudin Pendidikan wilayah II Jakbar. Kegiatan dihadiri ratusan guru, kepala sekolah dan pengawas. Sebanyak 12 orang terdiri atas guru, kepala sekolah dan pengawas yang mendapatkan penghargaan.
Seko mengatakan, pemberlakuan UU no 14 tahun 2008 merupakan momentum dalam keterbukaan informasi publik di Indonesia, khususnya Jakarta dengan tepat waktu. Disebutkan, Ada lima azas dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, yakni transparan, akuntable, konstitusional, partisipatif dan kesamaan hak.
"Tak dapat dipungkiri, keterbukaan informasi publik ini dalam rangka penyelenggaraan pemerintah yang transparan dan akuntable. Sehingga masyarakat dapat mengetahui informasi seluas-luasnya dalam penyelengaraan pemerintah," ujarnya. Mengingat pentingnya kegiatan tersebut, Seko meminta para tenaga pendidik untuk memahaminya.
"Saya juga menyampaikan, tanggal 30 Oktober 2017 nanti ada penilaian lomba Adipura. Saya minta pada para penyelenggara sekolah untuk menyediakan tempat pemilah sampah di sekolah masing masing. Bila tidak ada, koordinasi dengan unit terkait seperti Sudin Lingkungan Hidup atau Sudin Kehutanan Jakbar," imbuhnya. (why/aji)
20 Mei 2024